Sakit Syaukani Dipertanyakan, Banyak Napi Idap AIDS yang Lebih Parah

Dapat Grasi 3 Tahun dari SBY

Sakit Syaukani Dipertanyakan, Banyak Napi Idap AIDS yang Lebih Parah

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 07:06 WIB
Sakit Syaukani Dipertanyakan, Banyak Napi Idap AIDS yang Lebih Parah
Jakarta - Terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR yang diberi grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena alasan sakit dipertanyakan. Separah apa sakit Syaukani, sementara banyak juga napi lain yang mengidap HIV/AIDS yang lebih parah dan pasti mati.

"Yang kita tanyakan kenapa kemudian MA (Mahkamah Agung) memberi pertimbangan untuk berikan grasi kepada Presiden? Kalau pertimbangan sakit banyak, sakit apa, permanen yang benar-benar nggak mungkin sembuh? Kalau tiba-tiba sembuh dari strokenya bagaimana?" ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat-UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Hal itu disampaikan Zainal ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (20/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal menambahkan, dalam Pasal 11 UUD 1945, memang dikatakan grasi dan rehabilitasi adalah hak dan kewenangan presiden, berdasarkan pertimbangan MA. Namun kualitas sakit yang bagaimana yang mesti diberikan grasi.

"Pertanyaan lebih lanjut kalo dianggap sakit benar-benar sakit, bagaimana dengan banyak tahanan lain, yang sakit AIDS kan tinggi? Kenapa MA berikan pertimbangan memberikan grasi?" gugat Zainal.

Kedua, perlu dipertanyakan juga, mengapa presiden berdasar pertimbangan MA memberikan surat untuk menyetujui permohonan grasi. Padahal banyak napi lain yang mengajukan permohonan grasi.

"Napi korupsi banyak (memohon grasi), kenapa kemudian hanya itu? Kita kan sering khawatir, saya tidak katakan Syaukani berbohong tapi koruptor punya akses kekuasaan dan uang, sehingga pendapat dokter bisa dibeli. Makanya saya nggak tahu apakah MA sudah melakukan penelitian yang kuat bahwa dia sakit," tegas dia.

MA menurutnya harus membuat batasan tegas, kualitas kesehatan seperti apa yang membuat orang layak menerima grasi dan mana yang tidak. Serta mengapa MA berani memberikan pertimbangan kepada Presiden.

"Dari mana kualitasnya sakit tidak mungkin sembuh? Dibuktikan dengan surat dokter? Apa ada crosscheck?" tukas Zainal.
Β 
Jika pertanyaan itu tidak bisa dijawab, maka kemauan Presiden untuk memberantas korupsi bisa dipertanyakan publik.

"Tergantung dengan hasil pemeriksaan kita terhadap alasan dia (Presiden), kalau mengada-ada tidak ada proses eksaminasi yang baik diberikan, bisa orang pertanyakan," tandas dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara.

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.
(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads