"KPAI minta Pemda DKI atau instansi terkait segera mengusut secara tuntas dan terbuka kasus ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak di masa mendatang," tegas Ketua KPAI Hadi Supeno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2010).
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat KPAI Nomor 615/KPAI/VIII/2010 kepada Pemprov DKI. KPAI tidak setuju kasus ini hanya diselesaikan secara musyawarah apalagi dipetieskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu selain sanksi administratif, Gubernur tidak boleh menghalang-halangi bila keluarga korban akan mempidanakan. Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak bukan delik aduan. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan, maka tanpa pengaduan korban pun polisi wajib memprosesnya," tegas Hadi.
(nwk/nwk)











































