Tapi diingatkan agar semangat tersebut jangan sampai melanggar masalah fikih.
"Ya terlalu bersemangat. Tapi masalah kafir atau salat itu kan wilayah fikih, wilayahnya ulama, bukan wilayah KPK (hukum)," kata Suryadharma saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Demikian pula soal imbauan agar terpidana korupsi yang meninggal tidak disalatkan oleh ulama, ia pun belum mengetahuinya.
"Kata siapa (koruptor tidak boleh disalati)? Itu kan wilayah fikih. Orang yang mati itu harus dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan. Itu hukumnya fardu kifayah," kata Suryadharma.
Dijelaskan Suryadharma, seorang terpidana korupsi yang sudah menjalani
hukumannya sudah mendapatkan balasan atas kesalahannya. Maka itulah ada Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang salah satu fungsinya meluruskan orang yang bersalah agar kembali ke jalan yang benar.
"Kalau di sini sudah mendapatkan balasan, mengapa melarang untuk disalatkan?" tanya Suryadharma yang saat itu mengenakan batik warna coklat.
Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak ingin wacana tersebut berkembang tidak tentu arahnya. Misalnya kemudian muncul juga imbauan orang yang memfitnah tidak perlu disalatkan karena fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
"Tidak bisa begitu. Nanti berkembang orang yang sudah mati diadili dulu untuk mengetahui apakah ia koruptor atau bukan," ujar Suryadharma.
(iy/nwk)











































