"Kita ingin grasi juga diamati oleh DPR. Ini dilakukan sebagai wakil rakyat. Apakah perlu seseorang ini diberikan grasi," ujar anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun.
Hal itu dia katakan usai diskusi bertajuk 'Mengapa KPK Perlu di Reformasi' di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grasi maupun remisi itu wilayah yudikatif. Yudikatif ini organ negara yang membidangi hukum. Presiden itu kepala pemerintahan. Semua organ negara bersama-sama dengan DPR jadi satu. Jadi ada check and balances," imbuh Gayus.
Oleh karena itu, lanjut Gayus, presiden harus berhati-hati dalam pemberian grasi. Sebab jika tidak, maka akan membuat trias politika yang berlaku di Indonesia bisa tidak seimbang.
"Ini akan mengaburkan fungsi alat negara dan organ negara," jelas politisi PDIP ini.
Mengenai pemberian grasi kepada narapidana korupsi, Gayus meminta pemerintah untuk komitmen dalam memberantas korupsi. "Beliau (presiden) mengatakan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Tapi dari faktanya ternyata banyak dipertanyakan," tutup Gayus.
(mpr/nwk)











































