Komisi III Ingin Dilibatkan dalam Pertimbangan Pemberian Grasi

Komisi III Ingin Dilibatkan dalam Pertimbangan Pemberian Grasi

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 23:56 WIB
Jakarta - Komisi III DPR RI ingin turut dilibatkan dalam pertimbangan pemberian grasi kepada narapidana. Kendati itu hak presiden, DPR ingin dilibatkan sebagai wakil rakyat.

"Kita ingin grasi juga diamati oleh DPR. Ini dilakukan sebagai wakil rakyat. Apakah perlu seseorang ini diberikan grasi," ujar anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun.

Hal itu dia katakan usai diskusi bertajuk 'Mengapa KPK Perlu di Reformasi' di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mengatakan selama ini pemberian grasi sepenuhnya ada pada presiden. Sementara Undang-Undang Grasi hingga kini belum ada.

"Grasi maupun remisi itu wilayah yudikatif. Yudikatif ini organ negara yang membidangi hukum. Presiden itu kepala pemerintahan. Semua organ negara bersama-sama dengan DPR jadi satu. Jadi ada check and balances," imbuh Gayus.

Oleh karena itu, lanjut Gayus, presiden harus berhati-hati dalam pemberian grasi. Sebab jika tidak, maka akan membuat trias politika yang berlaku di Indonesia bisa tidak seimbang.

"Ini akan mengaburkan fungsi alat negara dan organ negara," jelas politisi PDIP ini.

Mengenai pemberian grasi kepada narapidana korupsi, Gayus meminta pemerintah untuk komitmen dalam memberantas korupsi. "Beliau (presiden) mengatakan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Tapi dari faktanya ternyata banyak dipertanyakan," tutup Gayus.

(mpr/nwk)


Berita Terkait