Berkas Gayus Tambunan cs Siap Diajukan ke Pengadilan

Berkas Gayus Tambunan cs Siap Diajukan ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 17:17 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan dinyatakan telah selesai. Jaksa tinggal membuat berkas penuntutan untuk dibawa ke pengadilan.

"Sudah lengkap. Tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan, S.ST. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2010).

"Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,  Penyidik Bareskrim Polri  akan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Babul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Gayus, berkas lain yang telah selesai yakni berkas tersangka Maruli Pandopatan Manurung dan Humala Napitupulu. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni praktik korupsi.

"Sama. Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999,  sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," tukasnya.

(Ari/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini