"Sudah lengkap. Tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan, S.ST. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2010).
"Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Babul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama. Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," tukasnya.
(Ari/gah)










































