Patrialis: Pemberian Remisi Kepada Koruptor Sesuai Aturan

Patrialis: Pemberian Remisi Kepada Koruptor Sesuai Aturan

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 16:08 WIB
Jakarta - KPK mengecam pemberian remisi terhadap koruptor pada 17 Agustus lalu. Namun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi kalau ada pemberian remisi itu perintah UU. Kalau tidak setuju kita ubah saja UU-nya. Ini UU yang minta seperti itu diberikan," kata Patrialis usai menghadiri diskusi di Gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

Patrialis menyatakan, jika dia tidak memberikan grasi tersebut maka dia bisa dicap melanggar HAM. "Apa landasan saya tidak memberikan hak orang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Wakil Ketua KPK M Jasin menilai pemberian remisi terhadap para koruptor tidak akan memberikan efek jera. Menurutnya korupsi itu kejahatan luar biasa. Harusnya hukumannya jangan biasa-biasa saja dan malah diperingan.

(nal/nrl)


Berita Terkait