"Jadi kalau ada pemberian remisi itu perintah UU. Kalau tidak setuju kita ubah saja UU-nya. Ini UU yang minta seperti itu diberikan," kata Patrialis usai menghadiri diskusi di Gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Patrialis menyatakan, jika dia tidak memberikan grasi tersebut maka dia bisa dicap melanggar HAM. "Apa landasan saya tidak memberikan hak orang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)











































