"saya kira usaha-usaha yang lebih terarah secara kelembagaan mesti dilakukan, dengan memperkuat KPK untuk melakukan tugas dan mandatnya, dan dengan dibekali tugas penting membersihkan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan," kata sosiolog UI, Thamrin Amal Tamagola dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2010).
Dia menjelaskan, setelah pembersihan lembaga penegak hukum, langkah selanjutnya dengan melakukan pembersihan di lembaga keuangan.
"Setelah pembenahan radikal atas penegak hukum, selanjutnya di Pajak. Mesti ada zero tolerance pada tindak korupsi di instansi-instansi tersebut. Barulah kemudian ditularkan ke lembaga lain," terangnya.
Soal imbauan pelarangan menyalatkan jenazah dinilainya sebagai jalan pintas untuk pemberantasan korupsi. Hal itu memang baik, namun dikhawatirkan justru akan bertentangan dengan aturan keagamaan.
"Itu memang shock therapy yang bagus tapi jangan melanggar prinsip yang lain," imbuhnya.
Bagaimana dengan ancaman hukuman mati? "Hukuman mati tidak pernah memberi efek jera. Para pelaku kejahatan, kriminal, dalam melakukan tindakannya tidak pernah berhitung mati, tetapi apa yang dilakukannya saat ini," tutupnya.
(ndr/fay)











































