"Memang ada sedikit hambatan terutama berkaitan tanah adat atau ulayat yakni di Sumatera dan Kalimantan," ungkap Dirjen Pembinaan, Penyiapan, Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi Kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Harry Heriawan Saleh usai penandatangani naskah kerjasama di Ruang Multi Media Kantor Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta, Kamis (19/8/2010).
Menurut Harry muncul kasus tanah adat lebih terkait dengan masalah penguasaan tanah oleh penduduk setempat. Tanah-tanah yang akan dijadikan lahan lokasi transmigrasi itu dianggap tanah ulayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya ada sekitar 72 lokasi, tapi semua akan kita selesaikan. Hal itu juga efek dari otonomi daerah," katanya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menambahkan banyak para pemangku adat yang melakukan klaim atas tanah yang akan dijadikan lahan transmigrasi. Hal itu kemudian memunculkan konflik tersendiri dalam penempatan transmigran di tanah air.
Menurut Muhaimin kedepan pihaknya telah mewajibkan agar penyelesaian masalah lahan transmigrasi dilakukan secara clear and clean. "Artinya hak kepemilikan tanah itu diselesaikan lebih dulu sebelum digunakan sebagai lokasi transmigrasi," ujar Cak Imin panggilan akrabnya.
Dia menambahkan sampai saat ini minat masyarakat untuk ikut program transmigrasi masih sangat tinggi. Setiap tahun sedikitnya ada 260 ribu kepala keluarga yang mendaftar untuk ikut program transmigrasi. Namun karena keterbatasan dana, pemerintah hanya bisa memberangkatkan sebanyak 10 ribu KK setiap tahunnya.
Dia mengatakan dana masih menjadi kendala terbesar program ini. Sementara lahan yang akan dijadikan lokasi transmigrasi masih tersedia cukup luas sekitar 95 ribu hektar.
"Sebagian besar memang dari daerah Jawa, Tetapi sekarang Lampung yang dulu tujuan transmigrasi justru telah menjadi daerah pemberangkatan transmigran," katanya.
(djo/djo)










































