"MUI belum menetapkan dalam fatwanya. MUI hanya mengeluarkan fatwa jika korupsi itu haram," ujar Ketua MUI Amidan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (18/8/2010).
Amidan mengatakan, boleh-boleh saja ada ulama yang berpendapat bahwa koruptor itu tidak disalatkan. Sebab, imbauan itu adalah upaya dari kampanye anti korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua MUI yang lain, Slamet Effendy Jusuf kurang setuju jika koruptor dikaitkan dengan ibadah. Yang paling penting menurut mantan politisi Golkar ini adalah koruptor dihukum berat.
"Saya lebih cenderung koruptor itu dihukum berat, kalau perlu dihukum mati. Jangan terlalu dikaitkan dengan ibadah," kata Slamet.
Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani. Malik meminta agar ulama NU tidak mensalatkan jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi.
Aturan itu berkaca dari sejarah Nabi Muhammad yang suatu ketika tidak mau menyalatkan jenazah orang yang pernah menyelewengkan harta rampasan perang. Harta perang sama artinya dengan kekayaan negara di era modern ini.
"Dulu Nabi tidak mau menyalatkan jenazah itu karena sebagai hukuman moril bagi yang bersangkutan. Selain itu, supaya orang lain tidak meniru-niru apa yang dilakukan oleh koruptor. Semacam peringatan bila melakukan korupsi, jenazahnya tidak akan disalatkan Nabi," imbuh Malik.
Namun, urai Malik, Muhammad tetap memerintahkan agar jenazah orang pernah korupsi disalatkan. Sebab, menyalatkan jenazah sudah menjadi hukum wajib dalam Islam.
(gun/ndr)










































