"Kalau tidak mau ada remisi ya dijatuhkan seumur hidup," kata Mattalatta saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2010).
Mattalatta tidak setuju jika Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 yang mengatur soal pemberian remisi dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk narapidana biasa, cukup jika telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. "PP ini justru memperberat mereka (koruptor) karena susah mendapatkan remisi," ujar politisi Golkar ini.
(mok/aan)










































