Pemerintah: UU Perlindungan Saksi dan Korban Tolak Impunitas

Pemerintah: UU Perlindungan Saksi dan Korban Tolak Impunitas

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 14:26 WIB
Jakarta - Dirjen Perlindungan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu justru menolak impunitas saksi yang melaporkan kasus tertentu.

"Ketentuan pasal 10 ayat (2) ini menolak adanya impunity. Seseorang tidak bisa dibebaskan dari pidana semata-mata karena menjadi saksi," kata Harkristuti.

Hal itu disampaikan Harkristuti saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi pasal 10 ayat (2) UU PSK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji materi dimohonkan oleh Komjen Pol Susno Duadji. Sidang dipimpin Ketua Panel Hakim Mahfud MD.

Pasal 10 ayat (2)ย  UU tersebut berbunyi, "Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."

Sebelumnya, Susno yang menghadiri sidang, mengatakan, pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan jaminan perlindungan bagi siapa saja yang melaporkan skandal tertentu. Sebab, saksi pelapor seperti dirinya bisa dijadikan tersangka kemudian, dan tidak mendapat perlindungan.

Hartuti melanjutkan, pasal itu justru menguatkan rule of law, perlindungan hak azasi manusia, menerapkan prinsip-prinsip negara hukum.

Ia menambahkan, pasal tersebut juga tidak multitafsir, bahkan mudah dipahami. Oleh karenanya, kata dia, pendapat pemohon tidak bisa dipertahankan.

"Jika dipahami secara benar, ketentuan itu sesuai dengan prinsip UUD 1945 pasal 28 G, pasal 27 (1), pasal 28 D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, Pasal 28 J," paparย  dia.

Perwakilan dari DPR, Ahmad Yani, mengatakan ketentuan pasal 10 ayat (2) sudah benar. "Saksi yang tidak jadi tersangka akan berbeda penanganannya dengan saksi yang jadi tersangka," kata anggota Komisi III DPR ini.

(lrn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads