"Ketentuan pasal 10 ayat (2) ini menolak adanya impunity. Seseorang tidak bisa dibebaskan dari pidana semata-mata karena menjadi saksi," kata Harkristuti.
Hal itu disampaikan Harkristuti saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi pasal 10 ayat (2) UU PSK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 10 ayat (2)ย UU tersebut berbunyi, "Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."
Sebelumnya, Susno yang menghadiri sidang, mengatakan, pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan jaminan perlindungan bagi siapa saja yang melaporkan skandal tertentu. Sebab, saksi pelapor seperti dirinya bisa dijadikan tersangka kemudian, dan tidak mendapat perlindungan.
Hartuti melanjutkan, pasal itu justru menguatkan rule of law, perlindungan hak azasi manusia, menerapkan prinsip-prinsip negara hukum.
Ia menambahkan, pasal tersebut juga tidak multitafsir, bahkan mudah dipahami. Oleh karenanya, kata dia, pendapat pemohon tidak bisa dipertahankan.
"Jika dipahami secara benar, ketentuan itu sesuai dengan prinsip UUD 1945 pasal 28 G, pasal 27 (1), pasal 28 D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, Pasal 28 J," paparย dia.
Perwakilan dari DPR, Ahmad Yani, mengatakan ketentuan pasal 10 ayat (2) sudah benar. "Saksi yang tidak jadi tersangka akan berbeda penanganannya dengan saksi yang jadi tersangka," kata anggota Komisi III DPR ini.
(lrn/aan)











































