Grasi Dikabulkan, Eks Bupati Kukar Syaukani HR Bebas dari Penjara

Grasi Dikabulkan, Eks Bupati Kukar Syaukani HR Bebas dari Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 13:55 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais kini telah bebas dari tahanan LP Cipinang. Pemerintah memberikan grasi selama tiga tahun kepada terpidana korupsi ini.

"Status narapidana di LP Cipinang kini sudah dicoret, sejak kemarin (18/8)," ujar Kalapas Cipinang I Wayan Sukerta, saat dihubungi, Kamis (19/8/2010).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara.

"Kan sudah lebih tiga tahun (masa penahanan Syaukani)," jelas Wayan.

Menurut Wayan, pihaknya juga sudah menyerahkan berkas pelepasan Syaukani ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pasalnya, sudah sejak lama, Syaukani terus terbaring sakit di RS ini karena sakit keras yang dideritanya.

"Jalan sudah nggak bisa, di kursi roda, nggak bisa lihat juga," terang Wayan.

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.
(mok/mad)


Berita Terkait