Dua Ahli Nilai UU Perlindungan Saksi & Korban Multitafsir

Dua Ahli Nilai UU Perlindungan Saksi & Korban Multitafsir

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 13:25 WIB
Dua Ahli Nilai UU Perlindungan Saksi & Korban Multitafsir
Jakarta - Dua ahli hukum menilai UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban, multitafsir. Yang jadi sorotan adalah pasal 10, terkait whistle blower.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban multitafsir. Saldi menyorot frasa 'saksi yang juga tersangka' yang tertulis dalam pasal tersebut.

"Dalam frasa 'saksi yang juga tersangka' bisa ditafsirkan, saksi dulu baru tersangka atau tersangka dulu baru saksi," kata Saldi dalam keterangannya sebagai ahliΒ  dalam sidang uji materi pasal 10 ayat (2) UU PSK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/8/2010). Sidang Panel Hakim dipimpin oleh Mahfud MD dan dihadiri oleh pemohon prinsipal Komjen (Pol) Susno Duadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 10 ayat (2) UU itu menyebutkan, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya, Susno meminta hakim memberikan penafsiran konstitusional atas pasal tersebut. Susno mengaku tidak menyandang status tersangka maupun terperiksa saat mengadukan kasus hukum ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 18 Maret lalu. Namun, Susno akhirnya dijerat dan dijadikan tersangka atas kasus yang ia hembuskan sendiri, selang beberapa hari berikutnya.

Saldi melanjutkan, pasal tersebut juga tidak memberikan perlindungan bagi whistle blower yang ingin mengungkap skandal tertentu.

"Pasal ini saja tidak mampu memberikan perlindungan saksi setinggi Susno, apalagi orang lain yang di bawah. Ini menjadi alat penakut bagi orang yang melaporkan skandal besar," kata Saldi.

Sementara itu, ahli lainnya, Eddy OS Hiariej, juga berpendapat sama. Menurut ahli hukum pidana UGM ini, pasal 10 ayat (2) bersifat ambigu dan kontra legal dengan pasal 10 ayat (1).

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Itu kontra legal," kata Eddy.

(lrn/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads