"Dalam fiqih sudah jelas koruptor itu bukan termasuk orang yang tidak boleh disalatkan, nanti jadi fitnah," ujar Dradjat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Namun demikian kalau ada ulama yang berkeyakinan sebaliknya, Dradjat tidak masalah. Menurut dia, sikap ulama disesuaikan dengan keyakinan fiqih masing-masing. "Kalau memang berkeyakinan fiqihnya tidak boleh, ya tidak boleh disalatkan," papar Dradjat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Katib Am PBNU Malik Madani mengimbau para ulama tidak menyalatkan koruptor jika meninggal. Imbauan ini tidak berarti koruptor muslim tidak disalati, tetapi cukup disalati oleh orang awam saja. Dalilnya adalah peristiwa pada zaman nabi.
(van/yid)











































