Jasin: Perlu UU Untuk Hukum Keluarga Koruptor

Jasin: Perlu UU Untuk Hukum Keluarga Koruptor

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 12:30 WIB
Jasin: Perlu UU Untuk Hukum Keluarga Koruptor
Jakarta - Wacana pemberian hukuman kepada keluarga pelaku tindak pidana korupsi adalah ekspresi kegeraman masyarakat terhadap koruptor. Ini bisa diterapkan di Indonesia asal ada payung hukum yang tepat dan pembuktian yang ketat.

Demikian kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, menanggapi wacana sanksi pidana bagi keluarga pelaku tindak pidana korupsi. Dia ditemui usai rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

"Mengenai keluarga yang juga harus dihukum, perlu ada dasarnya, yaitu UU. Kami tidak bisa sampaikan pendapat soal UU, kami pelaksana UU bukan regulator," kata Jassin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegeraman masyarakat dapat dipahami, sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak merusak luar biasa. Sementara upaya hukum penindakan dan pencegahan yang selama ini digelar, belum cukup menimbulkan efek jera.

Praktek penjatuhan hukuman bagi keluarga pelaku tindak pidana korupsi, sudah diberlakukan di China dan beberapa negara lain. Asumsi yang dipakai, pihak keluarga mengetahui uang tersebut tidak jelas asal muasalnya namun tidak memberi peringatan dan bahkan ikut menikmatinya.

"Ya kalau terbukti turut bersama-sama menikmati, bisa saja kena," sambung Jasin.

(lh/nrl)


Berita Terkait