Demikian kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, menanggapi wacana sanksi pidana bagi keluarga pelaku tindak pidana korupsi. Dia ditemui usai rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
"Mengenai keluarga yang juga harus dihukum, perlu ada dasarnya, yaitu UU. Kami tidak bisa sampaikan pendapat soal UU, kami pelaksana UU bukan regulator," kata Jassin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktek penjatuhan hukuman bagi keluarga pelaku tindak pidana korupsi, sudah diberlakukan di China dan beberapa negara lain. Asumsi yang dipakai, pihak keluarga mengetahui uang tersebut tidak jelas asal muasalnya namun tidak memberi peringatan dan bahkan ikut menikmatinya.
"Ya kalau terbukti turut bersama-sama menikmati, bisa saja kena," sambung Jasin.
(lh/nrl)











































