"Apa gunanya kita sudah kerja keras, kalau justru hukumannya diperingan? Ini tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin dengan kesal.
Jasin mengatakan itu usai rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2010).
Menurut Jasin, korupsi itu kejahatan luar biasa. Harusnya hukumannya jangan biasa-biasa saja dan malah diperingan.
KPK, lanjut Jasin, menargetkan tidak ada lagi korupsi di Indonesia. Orang yang dulunya korupsi seharusnya tidak korupsi lagi.
Meski demikian, KPK juga tidak akan mengusulkan koruptor tidak akan mendapat remisi karena itu tugas pemerintah. Namun KPK siap berdialog dengan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk membahas ini jika diundang.
"Pokoknya penghukuman terhadap koruptor semangatnya harus sama," tutup Jasin.
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar menjelaskan terkait HUT ke-65 RI, dari 778 napi dan tahanan korupsi, yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 330 orang. Koruptor yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 11 orang. Mereka yang mendapat potongan tahanan antara lain besan SBY yaitu Aulia Pohan, Abdul Hadi Djamal, Syahrial Oesman dan Dudhie Makmun Murod. (nik/fay)











































