"Seandainya pun permohonan (pokok perkara) dikabulkan, tidak terkait dengan penghentian penyidikan," kata Ketua Panel Hakim, Mahfud MD.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam sidang uji materi pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/8/2010). Susno adalah pemohon prinsipal uji materi UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memutus kasus konkret harus ada forum hukum lain," tegas Ketua MK ini.
Ia menambahkan, kalaupun MK pernah memerintahkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dilepaskan dari tahanan, itu semata-mata karena ada norma hukum yang ditunda pemberlakuannya.
Mahfud menambahkan, permohonan provisi Susno sama dengan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra dalam permohonan uji materi UU Kejaksaan, yakni tidak terkait pokok perkara. Yusril menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Kalaupun Jaksa Agung tidak sah, bukan berarti penyidikan Kejaksaan tidak sah. Untuk menyatakan penyidikan tidak sah, perlu forum hukum lain," kata Mahfud.
(lrn/fay)











































