"Penutupan dan penyegelan tempat pemotongan babi ini dilakukan aparat Polres Bekasi Kabupaten bersama Pemda dan Dinas Peternakan," kata Kapolres Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Setija kepada detikcom, Kamis (19/8/2010).
Setija mengatakan, alasan lain penyegelan karena tempat tersebut belum mengantongi izin beroperasi. "Warga juga memprotes tempat pemotongan itu karena dekat perumahan penduduk," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Polres Bekasi Kabupaten dan Badan Pengawasan dan Pengolahan Makanan (BPPOM) Bekasi akan melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan di Bekasi. Hal itu guna mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa dan tidak layak.
"Sidak akan dilakukan ke pasar-pasar tradisional maupun modern," katanya tanpa menyebutkan kapan waktunya.
(mei/lh)










































