"Jadi menurut saya lebih baik diasingkan. Dibuang dalam pulau tertentu, semacam itu," ujar Ketua Bidang Hukum HAM, Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Fatah Wibisono, kepada detikcom, Kamis (19/8/2010).
Terkait larangan untuk menyalatkan koruptor, Fatah setuju selama pelakunya belum tobat. Selain itu, perlu ada keputusan yang solid dari pengadilan soal perkara yang diperbuatnya.
Namun, bagi Fatah, perlu juga dipertimbangkan keinginan koruptor tersebut untuk tobat.
"Kalau belum tobat saya sependapat. Tapi kan bisa saja setelah divonis itu tobat. Kalau sudah tobat, lebih baik tetap disalatkan," jelasnya.
Fatah menegaskan, Muhammadiyah belum berencana membahas persoalan ini secara lebih mendalam. Pihaknya akan terlebih dulu melakukan konsolidasi sebelum memberikan fatwa resmi.
"Ini murni pendapat pribadi saya. Kalau lembaga, nanti konsolidasi dulu," tutupnya.
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyebut seseorang yang melakukan korupsi adalah "kafir".
Bahkan kedua organisasi itu perlu menjelaskan konsep bersamanya itu dalam sebuah buku. Buku berjudul "Koruptor itu Kafir", Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)" ini diluncurkan pada Rabu (18/8) malam.
(mad/nrl)











































