Saat memberikan keterangan dalam uji materil UU Perlindungan Saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Susno mengatakan dirinya sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK. LPSK pun sudah mengesahkannya.
"Sesuai prosedur LPSK, kami sah sebagai terlapor. Namun perlindungan baru di atas kertas," keluh Susno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno pun mengungkapkan kenapa dirinya memohonkan uji materil UU Perlindungan Saksi. Menurut Susno, hal ini bukan untuk melindungi dirinya, melainkan agar whistle blower lain tidak bernasib seperti dirinya yang diseret ke penjara.
"Pengungkapan korupsi butuh pengakuan dari orang dalam. Kalau saya dicurigai, dikhawatirkan melarikan diri dan lain-lain. Bayangkan seorang pegawai kecil yang tahu ada korupsi, dia mau bagaimana," papar Susno.
(lrn/fay)











































