Susno: Perlindungan LPSK Baru di Atas Kertas

Susno: Perlindungan LPSK Baru di Atas Kertas

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2010 10:52 WIB
Susno: Perlindungan LPSK Baru di Atas Kertas
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyesalkan tidak efektifnya kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang menjadi kewajiban LPSK baru di atas kertas saja.

Saat memberikan keterangan dalam uji materil UU Perlindungan Saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Susno mengatakan dirinya sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK. LPSK pun sudah mengesahkannya.

"Sesuai prosedur LPSK, kami sah sebagai terlapor. Namun perlindungan baru di atas kertas," keluh Susno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susno, secara fisik, belum ada perlindungan LPSK yang diterimanya. "Secara fisik belum bisa diwujudkan. Sekarang saya jadi tahanan Kejaksaan, kemarin tahanan Kepolisian. Kami harap ini bisa dipertimbangkan majelis," kata Susno.

Susno pun mengungkapkan kenapa dirinya memohonkan uji materil UU Perlindungan Saksi. Menurut Susno, hal ini bukan untuk melindungi dirinya, melainkan agar whistle blower lain tidak bernasib seperti dirinya yang diseret ke penjara.

"Pengungkapan korupsi butuh pengakuan dari orang dalam. Kalau saya dicurigai, dikhawatirkan melarikan diri dan lain-lain. Bayangkan seorang pegawai kecil yang tahu ada korupsi, dia mau bagaimana," papar Susno.
(lrn/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads