"Semestinya tidak seperti itu, dosa apa pun Allah memaafkan," kata Rokhmin saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2010).
Apalagi sistem pengadilan Indonesia belum bisa dikatakan fair. Banyak yang seharusnya bersalah justru tidak dikenai vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokhmin menegaskan, imbauan NU itu bukan dari fiqih Islam. "Itu di luar ketentuan agama," tutupnya.
Rokhmin dijerat KPK karena selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004 mengumpulkan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin. Rokhmin lalu mengajukan Peninjauan Kembali dan divonis 4 tahun penjara.
(ndr/nrl)











































