"Kalau pelecehan seksual itu kan delik aduan, jadi yang merasa jadi korban harus datang ke kantor polisi. Tidak bisa dari jauh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/8/2010).
Namun, jika kasus tersebut akan diselesaikan di tingkat internal, polisi juga tidak melarang. "Kalau mau diselesaikan di internal mereka, ya kita kembalikan kepada yang berkepentingan," katanya.
Boy menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut jika korban melapor. "Kalau korbannya melapor tentu kita tindaklanjuti," imbuhnya.
Sebelumnya, 2 anggota Paskibra putri mengaku disuruh lari telanjang ke kamar mandi. Hal itu dilakukan oleh senior putri mereka, saat kedua anggota Paskibra 2010 ini mengikuti masa orientasi di Cibubur. Semua pihak yang berkepentingan dalam kasus "pembinaan" ini sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
(mei/nrl)











































