"Susno diminta hadir untuk menceritakan pengalaman langsung yang berkaitan dengan whistleblower. Apakah ada hambatan atau tidak," ujar pengacara Susno, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Rabu (18/8/2010) malam.
Menurut Ari, segala perizinan sudah dipenuhi. Pihak Kejati DKI Jakarta pun sudah membuat surat pada Kepala Rutan Mako Brimob agar Susno bisa hadir saat sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ari, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.30 WIB. Susno akan hadir sebagai pihak yang berperkara, sementara saksi ahli yang dihadirkan ada 2 yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra dan ahli pidana UGM, Edi Sirad.
Susno Duadji dan pengacaranya mengajukan judicial review Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan ini dilatari batalnya pemindahan Susno ke safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(rdf/ern)











































