"Fasilitas negara juga akan kami ingatkan, seperti kendaraan dinas," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2010) malam.
Menurut Haryono, mobil dinas sudah seharusnya hanya digunakan untuk operasional tugas saja. Bukan untuk kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terlanjur menerima, Haryono meminta agar mereka segera melapor kepada KPK. Paling lambat 30 hari setelah barang diterima.
"Itu untuk semua PNS, tanpa terkecuali," tegas Haryono.
(mok/rdf)










































