"Kalau jenazahnya para koruptor cukup disalatkan oleh banser atau garda bangsa saja," kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani, usai peluncuran buku "Koruptor Itu Kafir" di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
Menurut Malik, aturan itu berkaca dari sejarah Nabi Muhammad yang suatu ketika tidak mau menyalatkan jenazah orang yang pernah menyelewengkan harta rampasan perang. Harta perang sama artinya dengan kekayaan negara di era modern ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, urai Malik saat menceritakan riwayat salah satu hadis itu, Muhammad tetap memerintahkan agar jenazah orang pernah korupsi disalatkan. Sebab, menyalatkan jenazah sudah menjadi hukum wajib dalam Islam.
Malik menyebutkan, fatwa agar jenazah koruptor tidak disalatkan oleh kiai itu telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Asrama Haji Pondok Gede.
Apakah fatwa itu benar-benar dilakukan oleh para kiai NU?
"Memang secara pada waktu ada koruptor yang meninggal, gerakan itu tidak dilakukan secara frontal. Namun, ulama-ulama di daerah saat ini sudah mulai menyadari," tutupnya.
(irw/rdf)











































