Syaukani HR Bayar Kerugian Negara Rp 49,6 M

Syaukani HR Bayar Kerugian Negara Rp 49,6 M

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2010 19:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais sebesar Rp 49,6 miliar. Jumlah sebanyak itu sudah termasuk dengan uang denda yang harus dibayar oleh Syaukani.

"Uang pengganti berhasil ditagih dan sudah dibayar lunas," terang Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono lewat pesan singkatnya, Senin (18/8/2010).

Ferry menjelaskan, proses pengembalian itu dilakukan KPK melalui berbagai cara. Mulai dari penagihan, pemblokiran rekening hingga penyitaan aset-aset milik Syaukani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.

(mok/rdf)


Berita Terkait