"Uang pengganti berhasil ditagih dan sudah dibayar lunas," terang Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono lewat pesan singkatnya, Senin (18/8/2010).
Ferry menjelaskan, proses pengembalian itu dilakukan KPK melalui berbagai cara. Mulai dari penagihan, pemblokiran rekening hingga penyitaan aset-aset milik Syaukani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.
Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.
(mok/rdf)











































