"Memang untuk tindak pidana yang masuk kategori kejahatan luar biasa perlakuannya pun sebaiknya juga luar biasa. Misalnya tidak berlaku peraturan remisi tersebut," kata Erry saat dihubungi detikcom, Rabu (18/8/2010).
Dia menegaskan, terkait kepatutan itu, tentunya harus diikuti dengan pengubahan aturan. Pemerintah pun harus tanggap dengan desakan publik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar menjelaskan terkait HUT ke-65 RI, dari 778 napi dan tahanan korupsi, yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 330 orang. Dan yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 11 orang. Mereka yang mendapat potongan tahanan antara lain besan SBY yaitu Aulia Pohan, Abdul Hadi Djamal, Syahrial Oesman dan Dudhie Makmun Murod.
(ndr/nrl)











































