"Pekerja tetap maupun yang tidak tetap, kontrak, outsourcing, harian, lepas, dll, berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi," kata anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka dalam rilis, Rabu (18/8/2010).
Rieke mendukung pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang meminta setiap perusahan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Namun seringkali terjadi penyelewengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke juga meminta agar Kemenakertrans tidak lepas tangan soal permasalahan THR. Pengusaha yang membandel harus diberikan sanksi dengan menggandeng kepolisian.
"Pelanggaran THR bisa dijerat dengan pasal pidana umum. Seperti kasus PT UD Terang Suara Surabaya, tahun 2009 yang ditangani oleh Polda Jawa Timur, menggunakan KUHP, pasal 374 tentang penggelapan," tutupnya.
(fay/mad)











































