pemberantasan korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, korupsi adalah permasalahan yang luar biasa. Itulah
sebabnya, sebuah lembaga superbodi seperti KPK, dilahirkan di negara ini lewat UU No
30 Tahun 2002.
"PP itu tidak mencerminkan semangat UU," kata Jasin saat dihubungi, Senin (18/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
akan melakukan tindak pidana korupsi. UU itu juga memberi wewenang kepada KPK untuk bisa mengajukan rekaman sebagai alat pendukung barang bukti.
"Berarti kan korupsi itu adalah hal yang luar biasa, dan cara untuk memberantas korupsinya juga harus extra ordinary," jelas Jasin.
Sayangnya, lanjut Jasin, semangat yang ada di dalam UU itu tidak tergambar dalam PP tersebut. Dengan semua hal yang sudah dilakukan dalam memberantas korupsi, seharusnya pemerintah tidak memberi toleran kepada koruptor.
"Jika usaha kita sudah seperti itu tapi diberi kemudahan, itu kan artinya nggak zero tolerance kepada koruptor. Seharusnya tidak ada toleran kepada mereka," tandasnya.
(mok/ndr)










































