Demikian seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id, Rabu (18/8/2010).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri dan pengadilan Banding memutus para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Hakim MA memutus terdakwa terbukti melanggar pasal UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap terdakwa Purnomo Saputro, MA memutus 4 tahun penjara dan terhadap Edy Suaedy, Hakim MA memutus 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 38.395.211.873. Sementara Pujiyono selain dihukum penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.
Kasus ini mencuat ketika dinas pajak menagih pajak tunjangan kesra guru ke Dikda Jaksel. Dikdas Jaksel kemudian menunjukkan bukti setoran pajak yang ternyata palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menahan Edy Suaedy pada 30 Desember silam. Dari keterangan Edy, kemudian muncul nama tersangka lainnya.Β
Diketahui bahwa Edy dan pelaku lainnya sengaja tidak menyetor pajak PPh dari TK, SD, SMP dan SMA di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tinggi Jakarta Selatan tahun anggaran 2006 hingga 2008. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah oleh para terdakwa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
(nvc/mad)