Kemlu: Pemulangan 7 Nelayan Malaysia Wewenang Polda Kepri

Kemlu: Pemulangan 7 Nelayan Malaysia Wewenang Polda Kepri

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2010 16:36 WIB
Jakarta - Kementerian Luar Negeri tidak mau ikut campur soal dipulangkannya tujuh nelayan Malaysia yang mencuri ikan di utara Pulau Bintan. Sebab hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Polda Kepulauan Riau.

"Saya kira itu wewenang mereka yang bisa menetapkan. Tapi yang penting juga kalau kemudian hari butuh informasi tambahan tentang nelayan kami siap untuk fasilitasi," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers didampingi Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah di Kantornya, Jl Pejambon III, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena menjadi wewenang kepolisian, menurut Marty, Kemlu tidak berhak mengambil kesimpulan apakah pemulangan para nelayan negeri jiran itu sudah tepat atau belum. Namun, menurut informasi yang diterimanya, ketujuh nelayan itu telah diproses secara hukum.

"Nelayan Malaysia itu telah melalui proses pemeriksaan aparat kepolisian. Mereka-lah yang mengelola data-data yang diperoleh, kami dari kemlu tentu tidak berwenanh ambil kesimpulan mengapa dipeperbolehkan kembali lebih awal," ungkapnya.
 
Menurut Marty, perbuatan para nelayan Malaysia itu telah masuk dalam poin nota protes pemerintah yang dilayangkan hari ini. Nota itu juga memuat imbuan agar pihak Malaysia mematuhi SOP milik Indonesia ketika memasuki perairan Indonesia.

"Dalam nota yang kita sampaikan kita ingatkan juga bahwa terdapat SOP untuk minta izin kepada  pihak keamanan Indonesia. Kalau ada kebutuhan Malaysia untuk masuki Indonesia, sudah ada protapnya sudah ada," tandas pria berkacamata ini.

(irw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini