"Karena berdasakan pemeriksaan fisik dari petugas medis Rutan Klas II A dan forensik RSCM, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah laki-laki," kata petugas Rutan Pondok Sadjiman saat bersaksi untuk Alterina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya 133, Rabu (18/8/2010).
Menurut salah satu pengacara Alter, Ramdhan Alamsyah fakta diperoleh usai Alter pertama kali mau masuk ke rutan Pondok Bambu. Saksi yang merupakan petugas pertama yang memeriksa kondisi fisik Alter sempat menolak karena Pondok Bambu hanya untuk perempuan atau laki-laki di bawah 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika petugas bertanya, saya jawab identitas saya laki-laki. Tapi kok dilihat suratnya perempuan. Lalu saya ditarik ke kamar mandi. Kalau bilang laki-laki ya kita lihat, kamu telanjang saja," timpal Alter.
Sidang ini merupakan kali kesekian sejak kasus Alter masuk PN Jaksel 2 bulan lalu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membuktikan dakwaan jaksa yang menyebut Alter merupakan perempuan yang mengaku laki-laki dengan motif menikahi anak Maria Grace, Jane Deviyanti.
(Ari/fay)










































