Pemerintah Diminta Cabut Hak Remisi Narapidana Korupsi

Pemerintah Diminta Cabut Hak Remisi Narapidana Korupsi

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2010 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta agar tidak sembarang memberikan remisi bagi tahanan kasus korupsi. Alasannya korupsi adalah kejahatan luar biasa, selain itu pemberian remisi rawan penyimpangan.

"Ke depan kita minta dicabut remisi untuk koruptor," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Rabu (18/8/2010).

Emerson menjelaskan, pemberian remisi rentan terhadap praktek korupsi. Misalnya salah satu alasan pemberian remisi adalah berkelakuan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan faktanya ini seringkali disalahgunakan. Maksud berkelakukan baik adalah 'berbuat baik' kepada petugas penjara, kepala penjara atau pejabat di lingkungan Depertemen Hukum dan HAM," terangnya.

Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar menjelaskan terkait HUT RI ke-65, dari 778 napi dan tahanan korupsi, yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 330 orang. Dan yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 11 orang. Mereka yang mendapat potongan tahanan antara lain besan SBY yaitu Aulia Pohan, Abdul Hadi Djamal, Syahrial Oesman dan Dudhie Makmun Murod.
(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads