"Katanya hakim masih musyawarah. Belum siap," kata penggugat, David L Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
David bersama rekannya sesama advokat, Agus Soetopo, melayangkan gugatan terkait pemadaman listrik yang disebabkan oleh terbakarnya gardu PLN di Cawang, Jakarta, Oktober tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengatakan, memilih citizien law suit karena sebagai pengacara merasa berkewajiban untuk menegakkan hukum, khususnya perlindungan konsumen PLN.
"Kami optimis akan menang," kata David.
Dalam gugatannya, David mencantumkan ganti rugi Rp 1000. Nilai yang sedikit itu, kata David, karena penekanan gugatan bukan pada materi tetapi penggantian terhadap kerugian masyarakat. Oleh karenanya, jika gugatan dimenangkan pengadilan, pemerintah harus membuat Panitia Ganti Rugi.
"Pantia Ganti Rugi untuk mengganti rugi seluruh klaim masyarakat dan industri akibat pemadaman listrik," kata David.
David menilai tergugat telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga listrik. Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Listrik itu tidak boleh mati barang satu menit pun. Di undang-undang itu tidak ada pengecualiannya," kata David.
(lrn/mad)










































