"Itu harus ditangani dengan serius. Korban bisa segera melapor ke polisi sesuai UU Perlindungan Anak terkait pasal 82 tentang pencabulan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat dihubungi detikcom, Rabu (18/8/2010).
Kak Seto menyesalkan dan berharap kejadian itu tidak terulang. "Itu tidak bisa dibenarkan. Penggojlokan tidak dengan cara seperti itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semestinya lembaga Paskibra bisa melakukan penggojlokan dengan cara yang ksatria, tidak dengan sesuatu yang bermotif pelecehan seksual atau pun tindak kekerasan.
"Disiplin tidak identik dengan kekerasan. Disiplin bisa dilatih dengan cara yang kreatif dan gembira, bisa dilihat dalam model outbond," imbuhnya.
Kak Seto menegaskan, sesuatu yang mengandung kekerasan fisik dan psikologis, juga seksual, bisa membuat sesorang menjadi trauma. "Harus ada sanksi pidana bagi pelakunya, kita berpegang pada UU," tegasnya.
(ndr/nrl)











































