"Masa jabatan Presiden seperti diatur dalam UUD 1945, maksimal hanya dua kali. Saya kurang sependapat menambah masa jabatan Presiden, karena kurang sesuai dengan spirit demokrasi," ujar Wakil Ketua MPR Hajrianto Tohari kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR dari FPPP Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menilai jabatan Presiden yang terlalu lama justru rawan penyalahgunaan kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Lukman menuturkan, masa jabatan Presiden sulit ditambah karena pasti akan menuai protes keras. Amandemen tentu harus disepakati mayoritas anggota MPR.
"Kalau mayoritas tidak setuju, ya tidak bisa," terang Lukman.
Lukman berharap wacana tersebut tidak dilontarkan tanpa alasan. Lukman berharap pihak yang melempar isu tersebut segera menjelaskan kepentingannya.
"Saya pikir mereka yang menghendaki (UUD 45) perlu diubah harus memberikan argumentasi yang jelas obyektif, bahwa penambahan periodisasi memang diperlukan," tutupnya.
(van/fay)










































