"Ini panggilan kedua, aneh yah," ujar Ktut di lobi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2010).
Ktut yang datang mengenakan kemeja warna biru ini pun langsung menunjukan surat panggilan dari KPK. Surat panggilan tertanggal 22 Januari 2010 itu ditandatangani atas nama Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Ktut diminta hadir untuk menjadi saksi Ari Muladi yang telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara menghalangi penyidikan dan percobaan suap.
"Tanggalnya lihat bulan Januari, jadi lucu," jelas Ktut.
Ktut juga tidak setuju jika yang menandatangani surat panggilan ini adalah Ade. Masalahnya, Ade disebut-sebut juga ikut terseret dalam persoalan ini.
"Ade Rahardja kan yang terima dari Ari Muladi, harusnya kan nggak boleh, conflict of interest," jelas Ktut.
Ktut juga merasa tidak bisa dijadikan saksi. Menurut Ktut, dia hanya sekali bertemu dengan Ari.
"Dalam rangka perlindungan saksi," tandasnya.
(mok/mad)











































