Mairani terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat wajahnya rusak bekas penganiayaan yang dilakukan majikan perempuannya, Aling (36), warga Jl. Veteran Raya, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (16/8/2010) kemarin.
Mariani mengaku tidak tahu pasti apa alasan majikannya melakukan penganiayaan. Namun tiap bekerja, majikannya sering marah-marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
"Tidak tahu apa alasannya ibu sering marah dan memukul saya. Kadang hanya karena mainan anaknya berserakan di lantai," kata Mairani.
Tidak tanggung, pelaku Aling sempat memukul wajah korban menggunakan alat yang terbuat dari bahan plastik hingga bagian mata korban lebam. Tidak puas, pelaku menyiram wajah korban dengan air panas hingga pipi korban melepuh.
Ironisnya, siksaan yang dialani korban tidak berhenti, meski korban sedang menjalankan ibadah puasa. Tidak itu saja, Aling kerap menyulutan api rokoknya ke wajah korban dalam sebulan terakhir. Akibatnya, wajah korban penuh luka sulutan rokok.
Tidak tahan terus-menerus mendapat penganiayaan, gadis tamatan SD ini kabur saat majikan sedang tidak berada di rumah, Senin petang. Korban kemudian di bawa warga ke RSU Martha Friska guna mendapatkan perawatan.
Ibu korban, Fauziah mengatakan, pihak keluarga tidak terima atas perlakuan pelaku dan telah membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Labuhan. Meski telah melapor, namun polisi belum mengamankan pelaku Aling hingga Selasa sore.
"Kami hanya bisa berharap semoga polisi segera mengusut kasus ini," kata Fauziah.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Brilian Mochtar, menjenguk korban, Selasa sore. Kepada wartawan, Brilian menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara layaknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan terhadap PRT, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.
"Banyak contoh kasus penganiayaan PRT yang kita temukan. Pemerintah Provinsi harus segera membuat Perda khusus tentang PRT dan pekerja anak," tegas Brilian.
(rul/anw)