Dapat Remisi, 11 Napi Korupsi Langsung Bebas

Dapat Remisi, 11 Napi Korupsi Langsung Bebas

- detikNews
Selasa, 17 Agu 2010 20:49 WIB
Dapat Remisi, 11 Napi Korupsi Langsung Bebas
Jakarta - Selain memberikan remisi kepada ribuan narapidana tindak pidana umum, pemerintah juga memberikan remisi kepada napi tindak pidana khusus. 11 Koruptor pun melenggang bebas ke luar penjara.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan dari 778 napi dan tahanan korupsi, yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 330 orang.

"Sedangkan yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 11 orang," kata Patrilis di Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (17/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat didesak untuk membeberkan nama-nama 11 nama napi koruptor yang beba tersebut, Ia tidak mengetahuinya. Begitu juga dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono.

"Terus terang, nama kita tidak hapal, karena jumlahnya ribuan," ujar Untung.

Selain terpidana korupsi, sebanyak 53 dari 113 napi teroris mendapatkan Remisi Umum I. "Jadi tidak ada napi teroris yang dibebaskan hari ini," kata Patrialis.

Sementara itu, sebanyak 246 narapidana warga negara asing mendapatkan remisi umum I dari pemerintah. Di antara WNA yang mendapat remisi tersebut dari Malaysia 22 orang, Singapura 18 orang, Australia 4 orang, Brunei 1 orang, Srilangka 1 orang, dan Kenya 1 orang.

(ahy/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads