Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan dari 778 napi dan tahanan korupsi, yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 330 orang.
"Sedangkan yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 11 orang," kata Patrilis di Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (17/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang, nama kita tidak hapal, karena jumlahnya ribuan," ujar Untung.
Selain terpidana korupsi, sebanyak 53 dari 113 napi teroris mendapatkan Remisi Umum I. "Jadi tidak ada napi teroris yang dibebaskan hari ini," kata Patrialis.
Sementara itu, sebanyak 246 narapidana warga negara asing mendapatkan remisi umum I dari pemerintah. Di antara WNA yang mendapat remisi tersebut dari Malaysia 22 orang, Singapura 18 orang, Australia 4 orang, Brunei 1 orang, Srilangka 1 orang, dan Kenya 1 orang.
(ahy/anw)











































