"Ayin masih dalam proses, belum ada SK remisi untuk yang bersangkutan," kata Direktur Registrasi dan Statistik Kemkum HAM, Rachmat, kepada wartawan di Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (17/8/2010).
Proses yang dimaksudnya itu adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkum HAM terkait penyalahgunaan fasilitas berlebihan di Lapas Wanita Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan selama penghuni penjara berkelakuan baik maka pemotongan massa hukuman akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kalau dia tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas kemungkinan besar dia dapat. Soal besarannya tergantung lama atau sebentar di dalam lapas," kata Untung.
Mengenai rekomendasi Itjen sendiri, Untung mengaku belum mendapatkan hasil pemeriksaan tersebut. "Sampai saat ini saya belum mendapat rekomendasi seperti apa, kecuali pegawai, sudah jelas ada yg dicopot dari jabatan, diturunkan pangkatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Patrialis Akbar di sela peringatan 17 Agustus di Istana mengatakan, bukan hanya Pollycarpus yang mendapatkan remisi dari pemerintah. Aulia Pohan dan Ayin juga mendapatkan remisi. Namun ia mengaku tidak mengetahui rincian jumlah remisi keduanya.
(ahy/mad)











































