"Iya, betul semalam bebas bersyarat. Beliau sudah melaksanakan pidana dengan baik," kata Bawon, kepala LP Bangkinang, Riau, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010). Saleh ditahan di Bangkinang sejak 1,5 tahun lalu.
Menurut Bawon, Saleh telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Tidak hanya itu, mantan anggota DPR tersebut juga sudah menjalani dua pertiga hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawon pun menegaskan, pembebasan bersyarat ini tidak ada kaitannya dengan remisi HUT ke-65 Kemerdekaan RI. "Tidak ada kaitannya, ini murni karena memang sudah bebas bersyarat," tutupnya.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Saleh. Politisi Golkar itu dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi Riau. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
(mad/fay)











































