Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan

Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan

- detikNews
Selasa, 17 Agu 2010 15:04 WIB
Jakarta - Terpidana kasus suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan Royan mendapat kabar gembira. Mantan anggota Komisi V DPR tersebut mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ke-65 RI sebanyak dua bulan.

"Sudah pasti dapat remisi dua bulan. Tapi suratnya belum turun," kata Kepala LP Bangkinang, Riau, Bawon, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010).

Sebelumnya Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bawon, pemberian remisi bagi Bulyan sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan, narapidana kasus korupsi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

"Dia sudah menjalani sepertiganya. Tapi memang baru dipindah ke LP Bangkinang sejak 29 Juni 2010. Itu remisi umum," tegasnya.

Bulyan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK di Plaza Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono.
(mad/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads