"Sudah pasti dapat remisi dua bulan. Tapi suratnya belum turun," kata Kepala LP Bangkinang, Riau, Bawon, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010).
Sebelumnya Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah menjalani sepertiganya. Tapi memang baru dipindah ke LP Bangkinang sejak 29 Juni 2010. Itu remisi umum," tegasnya.
Bulyan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK di Plaza Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono.
(mad/fay)