Pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (17/8/2010). Patrialis Akbar resmi memberikan remisi kepada 63.188 narapidana. 4.788 Napi di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Dalam pidatonya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyampaikan, sebanyak 58.400 napi se-Indonesia mendapatkan remisi umum. "506 di antaranya mendapat remisi umum tambahan," kata Untung dalam pidatonya.
Remisi umum tersebut diberikan kepada 53.612 napi yang mendapat remisi umum I dan 4.788 napi mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas saat remisi diserahkan.
Sementara, remisi tambahan diberikan kepada 451 napi yang menerima remisi tambahan I, dan remisi tambahan II diberikan kepada 55 napi. "Remisi tambahan diberikan kepada mereka yang mempunyai jasa bagi bangsa dan negara serta prestasi," kata Untung.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berharap, bisa untuk memberikan remisi massal kepada para penghuni 'hotel prodeo' se-Indonesia.
"Remisi umum sudah ada, remisi tambahan bagi anak-anak di hari anak dan hari raya ada. Ke depan tidak menutup kemungkinan ada remisi massal, selama ada syarat yang mendasari dan landasan hukum yang kuat," ujarnya dalam pidato sambutan.
Sebelumnya di Istana Merdeka, Patrialis menyebutkan 53 ribu napi mendapat remisi. 2.000 Napi di antaranya langsung bebas. Namun ternyata, jumlah aktualnya lebih besar dari yang disebut Patrialis.
(ahy/fay)











































