"Termasuk juga Ayin (Artalyta-red), saya nggak ingat dapat berapa. Aulia Pohan juga dapat," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di sela peringatan HUT ke-65 RI di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/8/2010).
Menurut Patrialis ada aturan remisi tersendiri untuk besan Presiden SBY itu karena hukumannya di bawah 2 tahun dan denda di bawah Rp 2 miliar. "Itu ada aturan sendiri," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Corby dapat remisi. Memang hukuman narkoba kita ketat, tapi mereka juga bisa dapat," ujarnya.
(fay/mad)











































