"Pagi ini akan diberikan remisi kurang lebih kepada 53.000 orang. Di antaranya yang bebas langsung 2.000 orang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di sela peringatan HUT ke-65 RI di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/8/2010).
Menurut Patrialis, napi yang bebas ini karena sudah habis masa tahanannya. Aturannya, setiap napi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan hak remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis mengatakan, setiap napi yang sudah melewati sepertiga total masa hukuman diberi remisi satu bulan. Bila sudah 2 tahun, mendapat remisi dua bulan, sampai 5 tahun remisinya lima bulan.
"Kalau hukuman mati dan seumur hidup, tentu nggak dapat," tutupnya.
(fay/mad)











































