"Saya tidak pernah mengatakan Imam saya jadi tersangka, Alif jadi tersangka. Saya cuma jawab secara normatif, saat dia nanya apakah saksi bisa jadi tersangka, saya jawab bisa. Memang secara normatif bisa, saksi bisa jadi tersangka," sanggah Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya 133, Senin (16/8/2010).
Selain itu, pria kelahiran Lampung tersebut menepis ucapan Alif Kuncoro yang menyatakan pemberian motor suap itu diiyakan olehnya. Menurut Arafat, jabat tangan antara dirinya dengan Alif bukan berarti 'deal' seperti asumsi Alif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat.
Selain menghadirkan Alif Kuncoro, sidang yang berjalan 6 jam itu mendengarkan 3 saksi dari karyawan showroom Harley Davidson yakni
Sapta Haryadi (sales konsultan), Siti Maesaroh (kasir) dan Untung
(manajer toko). Ketua majelis hakim Haswandi akan menggelar kembali sidang pada Kamis (19/8/2010) untuk mendengar saksi yang lain.
(Ari/ape)











































