"Sebelumnya Al Amin ditahan di Lapas Cipinang. Saat ini menghuni di Lapas Sukamiskin. Ia dipidana selama 8 tahun penjara," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhukam Jawa Barat Dedi Sutardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/8/2010).
Mantan anggota DPR Komisi IV itu juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Al Amin terbukti bersalah melakukan tindakย pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ken)











































