Hukuman Mantan Suami Kristina Berkurang 3 Bulan

Remisi HUT ke-65 RI

Hukuman Mantan Suami Kristina Berkurang 3 Bulan

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 16 Agu 2010 13:43 WIB
Bandung - Mantan suami pedangdut Kristina, Al Amin Nasution mendapat pengurangan hukuman 3 bulan penjara. Remisi tersebut diberikan pada Al Amin dalam rangka HUT ke-65 RI.

"Sebelumnya Al Amin ditahan di Lapas Cipinang. Saat ini menghuni di Lapas Sukamiskin. Ia dipidana selama 8 tahun penjara," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhukam Jawa Barat Dedi Sutardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/8/2010).

Mantan anggota DPR Komisi IV itu juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Al Amin terbukti bersalah melakukan tindakย  pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

(bbp/ken)


Berita Terkait