Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhukam Jawa Barat Dedi Sutardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/8/2010).
"Untuk Pollycarpus, remisinya enam bulan lebih atau tepatnya 7 bulan 10 hari," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, remisi yang diberikan kepada Pollycarpus saat HUT ke-65 RI ini terbagai dari beberapa kategori remisi. Remisi umum I atau tidak bebas diberi 4 bulan, lalu remisi tambahan yakni remisi donor darah 2 bulan dan remisi pemuka yakni 1 bulan 10 hari.
"Pollycarpus sudah tiga tahun menghuni di Lapas Sukamiskin. Masa tahanan yang diberikan kepadanya selama 20 tahun," papar Dedi.
Munir terbunuh pada 2004 silam ketika melakukan perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.
(bbp/nwy)











































