Keberatan Sjahril Djohan Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Keberatan Sjahril Djohan Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

- detikNews
Senin, 16 Agu 2010 12:28 WIB
Jakarta - Keberatan (eksepsi) tim pengacara Sjahril Djohan ditolak majelis hakim. Alhasil, sidang akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi Senin pekan depan.

"Menyatakan eksepsi ditolak. Memerintahkan JPU melanjutkan perkara ini ke saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Sudarwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Senin (16/8/2010).

Setidaknya ada 3 keberatan yang ditepis hakim yakni penilaian dakwaan jaksa kabur, dakwaan tidak lengkap dan terlampau cepat (prematur). Menurut hakim, dakwaan sudah benar karena merupakan bukti awal dalam persidangan. Dakwaan, menurut hakim, telah terbukti secara formal dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk menampik surat dakwaan jaksa yang tidak lengkap, Sudarwin berpendapat, "Surat dakwaan telah mencantumkan jam dan waktu, nama, uraian dengan lengkap. Disertai kronologis yag melingkupi. Sehingga eksepsi tidak berdasar hukum dan ditolak".

Argumen terakhir untuk menyanggah pengacara, hakim Sudarwin menilai dakwaan dibuat tidak terburu-buru atau tidak prematur. Ia menilai, bila dakwaan dibuat tergesa-gesa, akan dikembalikan ke penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik telah selesai melakukan penyidikan. Penuntut Umum akan mengembalikan bila berkas belum lengkap," tegas Sudarwin.

Menanggapi putusan hakim itu, pengacara Sjahril Djohan menerimanya meski berpikir terlebih dahulu. Hanya saja, bila melanjutkan dengan saksi-saksi, tim pengacara meminta diberitahu terlebih dahulu siapa-siapa yang bakal bersaksi.

"Kita punya hak untuk mengajukan banding. Kita akan lihat nanti. Jaksa sebaiknya memberitahu siapa-siapa yang akan jadi saksi," kata salah satu pengacara Sjahril, Hotma Sitompoel.

(Ari/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini