"Sampai sekarang tidak ada. Majelis pun tidak bisa menerima barang bukti di luar persidangan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Rai.
Hal tersebut disampaikan saat sidang tuntutan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pertanyaan dari Kaligis, hakim kemudian menanyakan soal CDR tersebut ke tim jaksa. Sayangnya, jaksa dari KPK belum memperoleh kejelasan soal barang bukti yang sempat menghebohkan tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada jawaban sampai pada kami," tegas jaksa Suwarji.
Dengan demikian, CDR tersebut hingga saat ini belum diterima majelis hakim sebagai barang bukti. Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
(mad/nwk)











































