CDR Ade-Ari Belum Sampai di Tangan Hakim Pengadilan Tipikor

CDR Ade-Ari Belum Sampai di Tangan Hakim Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 16 Agu 2010 10:41 WIB
CDR Ade-Ari Belum Sampai di Tangan Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta - Janji Mabes Polri untuk menyerahkan call data record (CDR) antara Ade Rahardja dan Ari Muladi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum terbukti. Hingga persidangan terdakwa Anggodo Widjojo hari ini, hakim mengaku belum mendapatkan CDR tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada. Majelis pun tidak bisa menerima barang bukti di luar persidangan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Rai.

Hal tersebut disampaikan saat sidang tuntutan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal rekaman ini sempat ditanyakan oleh pengacara Anggodo, OC Kaligis. Menurut Kaligis, Polri sudah berjanji akan menyerahkan CDR tersebut ke Pengadilan Tipikor lewat pemberitaan berbagai media.

Mendapat pertanyaan dari Kaligis, hakim kemudian menanyakan soal CDR tersebut ke tim jaksa. Sayangnya, jaksa dari KPK belum memperoleh kejelasan soal barang bukti yang sempat menghebohkan tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada jawaban sampai pada kami," tegas jaksa Suwarji.

Dengan demikian, CDR tersebut hingga saat ini belum diterima majelis hakim sebagai barang bukti. Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

(mad/nwk)


Berita Terkait